Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pertama, aparatur desa diminta segera menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.
Kedua, para camat diminta lebih aktif melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkala kepada pemerintah desa.
Ketiga, Korkab P3MD diminta terus memberikan pendampingan teknis agar perangkat desa terhindar dari kesalahan administrasi maupun pelanggaran regulasi.
Keempat, seluruh belanja desa wajib mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak melebihi pagu anggaran, serta dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Mengakhiri arahannya, Thobias Uly mengajak seluruh aparatur pemerintahan desa untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Sabu Raijua.
“Marilah kita bekerja dengan jujur, cepat, tepat sasaran, dan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Sabu Raijua,” pungkasnya. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan