“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian status akademik mantan mahasiswa atas nama Sri Sulastri Hamza serta menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati dan tidak lagi menimbulkan informasi yang tidak sesuai fakta maupun ketentuan akademik,” demikian bunyi penjelasan resmi Universitas Nusa Cendana.

Kronologi Versi Sri Sulastri Hamza

Sebelumnya, Sri Sulastri Hamza mengaku mengalami hambatan saat hendak mengikuti sidang skripsi meski seluruh proses bimbingan telah dijalani.

Ia menyebut persoalan bermula ketika statusnya di PDDikti tercatat nonaktif selama lima semester akibat keterlambatan registrasi yang dipengaruhi kendala ekonomi. Sri mengaku tetap melakukan pembayaran registrasi disertai surat keterangan resmi dari pihak kampus serta terus berkonsultasi dengan dosen pembimbing selama proses penyusunan skripsi.

Menurut Sri, setelah melalui berbagai upaya ke Program Studi, Biro Akademik, ICT hingga Rektorat, statusnya sempat diaktifkan kembali pada November 2025 melalui disposisi Rektor.

Namun setelah status aktif, Program Studi kembali menyatakan masih terdapat mata kuliah seperti KKN dan magang yang belum diselesaikan sehingga ia tidak diperkenankan melanjutkan proses akademik.