Dengan status tersebut, seluruh mata kuliah yang telah ditempuh di Undana tetap dapat diakui dan digunakan sebagai dasar rekognisi kredit apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Akademik Telah Diserahkan

Universitas juga menyampaikan bahwa seluruh hak akademik Sri telah diserahkan secara langsung pada 13 Mei 2026, meliputi:

Transkrip akademik yang memuat 122 SKS yang telah dinyatakan lulus.
Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026.

Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, Undana menyatakan proses penyelesaian status akademik Sri telah selesai baik secara administratif maupun akademik.

Undana Sebut Keputusan Sudah Disepakati Semua Pihak

Dalam penjelasan resminya, Undana menegaskan bahwa penyelesaian status akademik Sri dilakukan melalui serangkaian koordinasi antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.

Universitas menyebut proses tersebut menghasilkan kesepakatan final yang diterima oleh seluruh pihak.

Selain itu, Undana menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada seluruh regulasi akademik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.