Kalabahi, RakyatNTT.ID – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Cynthiche Vanessa Tuhuteru, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi agar membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (2/7/2026).

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, Vanessa membacakan sendiri pledoinya tanpa didampingi penasihat hukum. Pengacaranya diketahui telah mengundurkan diri setelah berhalangan hadir pada persidangan sebelumnya.

Iklan

Mengaku hanya Seorang Ibu, bukan Pelaku Kejahatan

Dengan suara bergetar, Vanessa menyampaikan bahwa dirinya bukanlah pelaku yang dengan sengaja memalsukan dokumen kependudukan. Ia menegaskan persoalan hukum yang dihadapinya berawal dari urusan administrasi yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan anaknya.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat. Saya hanyalah seorang ibu,” ujar Vanessa sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terlalu berat karena akan berdampak langsung terhadap anak-anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.

Bantah Seluruh Dakwaan Jaksa

Dalam nota pembelaannya, Vanessa membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Menurutnya, unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan, tidak terpenuhi.

Mantan istri perwira Polri Agustinus Chrismas itu menjelaskan bahwa ketika mengurus KTP pada September 2021, pernikahan secara agama yang dijalaninya memang belum tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

Karena itu, status “belum kawin” yang tercantum dalam KTP, menurutnya, merupakan kondisi administrasi yang sah pada saat itu dan bukan merupakan keterangan palsu.

Vanessa juga mengaku tidak pernah meminta petugas mengubah status perkawinannya. Bahkan, ia baru mengetahui adanya perubahan data setelah KTP selesai dicetak dan diserahkan kepadanya.

Sebut Operator SIAK Berwenang Ubah Data

Dalam pembelaannya, Vanessa menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan maupun memfasilitasi perubahan data kependudukan.

Menurutnya, kewenangan untuk mengakses dan mengubah data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sepenuhnya berada di tangan operator yang memiliki akun resmi.

Ia juga mengutip hasil audit log SIAK yang, menurutnya, menunjukkan perubahan data dilakukan menggunakan akun serta perangkat milik instansi pemerintah.

Vanessa menegaskan dirinya tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut sehingga tidak mungkin melakukan perubahan data secara mandiri.

Minta Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Selain menyampaikan argumentasi hukum, Vanessa meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara yang dihadapinya.

Ia mengaku telah berjuang membesarkan anak-anaknya seorang diri sejak rumah tangganya mengalami persoalan pada 2016.

“Jangan pisahkan seorang ibu dari anak-anak yang menjadi satu-satunya alasan baginya untuk bertahan hidup,” ucap Vanessa menutup pledoinya.

Melalui nota pembelaan tersebut, Vanessa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Replik Jaksa

Usai pembacaan pledoi, Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen KTP tersebut. (rnc)