Kefamenanu, RakyatNTT.ID – DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan, pengumuman, dan penetapan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten TTU.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, berlangsung terbuka untuk umum dan membahas hasil pemeriksaan BK terhadap pengaduan yang diajukan almarhumah dr. Icha Pakaenoni bersama keluarga terkait dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan sidang paripurna khusus sehingga tidak mensyaratkan kuorum sebagaimana sidang paripurna pada umumnya.

Iklan

Ia menyampaikan bahwa Badan Kehormatan telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk konsultasi, pengumpulan data, dan penelaahan barang bukti sebelum mengambil keputusan pada 27 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Keputusan Badan Kehormatan kemudian dibacakan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu. Dalam Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kabupaten TTU, disebutkan bahwa tiga anggota DPRD dinyatakan melanggar kode etik.

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therensius Lazakar, anggota Komisi I; Norbertus Tubani, Ketua Komisi III; dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

BK menilai tindakan ketiga anggota DPRD tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kepercayaan terhadap lembaga DPRD.

Selain itu, mereka juga dinilai tidak menghormati pihak lain dalam lingkungan kerja serta menggunakan kedudukan, kewenangan, dan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, BK menyatakan ketiga anggota DPRD telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD yang mengatur kewajiban anggota dewan.

Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.

Meski diberhentikan sementara, BK menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BK juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari para anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, mereka berhak memperoleh rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut juga disampaikan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Wakil Ketua BK, Hubertus Kun Banu. Menurutnya, ketiga anggota DPRD yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU yang menjadi dasar keputusan sidang paripurna tersebut ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek bersama Wakil Ketua Hubertus Kun Banu serta anggota Felix Anunut.

Keputusan DPRD Kabupaten TTU ini menjadi babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat setelah adanya pengaduan dari almarhumah dr. Icha Pakaenoni dan keluarganya. DPRD TTU menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (*/rnc)