So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (26/7/2026) petang.

Peristiwa tersebut menyebabkan puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Bermula dari Konvoi Massa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika sekelompok massa yang melakukan konvoi diduga melempari rumah-rumah warga menggunakan batu.

Iklan

Aksi itu mengakibatkan kerusakan pada pintu dan jendela rumah, serta kendaraan yang terparkir di sekitar permukiman warga.

Hasil pendataan sementara menunjukkan sebanyak 32 unit rumah dan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.

Polres TTS Langsung Turun ke Lokasi

Sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polres TTS langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi dan mencegah potensi konflik meluas.

Petugas melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan kerugian para korban, serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan pihaknya mengerahkan personel gabungan dari berbagai fungsi, termasuk Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan.

Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan agar situasi tetap terkendali sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

“Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional,” ujar AKBP Hendra Dorizen, Senin (27/7/2026).

Penyidik Kumpulkan Barang Bukti

Selain melakukan pengamanan, penyidik Satreskrim Polres TTS terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan.

Kapolres menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, Polres TTS mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak melakukan aksi balasan atau main hakim sendiri karena hanya akan memperkeruh situasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Hendra Dorizen.

Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kondusivitas

Kapolres mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menekankan pentingnya menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurutnya, peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Polisi Masih Siaga di Lokasi

Hingga Senin (27/7/2026), personel Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan masih disiagakan di Desa Bena dan Desa Oebelo guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan lanjutan.

Kondisi di kedua desa dilaporkan telah berangsur kondusif, sementara aparat kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres TTS menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjaga keamanan masyarakat agar aktivitas warga dapat kembali berjalan normal. (*/rnc)