Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, pada Mei 2026 menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM, serta gelar perkara.
Namun hingga kini, PIAR menilai proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
Polda NTT Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan PIAR NTT maupun perkembangan terbaru penanganan dua kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik, dan seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan