Ba’a, RakyatNTT.ID – Perhimpunan Independen Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, untuk mengambil alih penanganan dua kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan tersebut disampaikan Direktur PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik, bertepatan dengan kunjungan kerja Kapolda NTT ke Kabupaten Rote Ndao pada Senin (13/7/2026).

Soroti Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

PIAR NTT menyoroti penanganan kasus dugaan penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi yang ditemukan aparat kepolisian di kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur.

Iklan

Menurut Sarah, meski penyidik Polres Rote Ndao telah menetapkan RBM sebagai tersangka, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak pengungkapan kasus pada akhir April 2026.

Ia menyebut kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertanyakan Penanganan Pemasok BBM

PIAR NTT juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pemasok BBM dalam perkara tersebut.

Menurut Sarah, berdasarkan informasi yang diperoleh organisasinya, terdapat lebih dari dua pihak yang diduga memasok BBM kepada tersangka. Namun, ia mempertanyakan mengapa hanya sebagian pihak yang diproses secara hukum.

PIAR meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan latar belakang maupun status ekonomi.

Minta Kapolda Ambil Alih Penanganan Kasus

Sarah Lerry Mboeik menyatakan pihaknya menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara dugaan mafia BBM di NTT.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta proses penegakan hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

PIAR NTT mendesak Kapolda NTT mengambil alih penanganan dua perkara dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Rote Ndao, termasuk kasus dugaan penimbunan pertalite yang juga disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Selain itu, organisasi tersebut meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus Sudah Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Polres Rote Ndao telah menetapkan RBM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 3.290 liter solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, pada Mei 2026 menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM, serta gelar perkara.

Namun hingga kini, PIAR menilai proses penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.

Polda NTT Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan PIAR NTT maupun perkembangan terbaru penanganan dua kasus dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik, dan seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rnc)