Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Melki, pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah karena hasil penerimaan pajak akan dikembalikan melalui pembangunan jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Beragam Keringanan Selama Program Berlangsung
Selama masa pelaksanaan program, masyarakat dapat menikmati sejumlah fasilitas, di antaranya:
- Pembebasan 100 persen denda administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Diskon pokok tunggakan pajak hingga 30 persen.
- Insentif berupa potongan pajak hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu.
- Potongan hingga 50 persen untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi kendaraan berpelat NTT.
Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta potongan pajak progresif.
Dengan program tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa harus dibebani denda maupun berbagai biaya tambahan lainnya.
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau segera Mutasi
Pemerintah Provinsi NTT juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang selama ini beroperasi di NTT agar segera melakukan mutasi dan balik nama di kantor Samsat terdekat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan