Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Keluarga melaporkan empat orang atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 serta Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan Intimidasi Terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu

Menurut laporan polisi, dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Iklan

Saat itu, dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga dan menangani pasien rujukan yang diduga mengalami gigitan ular. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menyimpulkan pasien belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut laporan keluarga, keempat terlapor mempertanyakan keputusan medis tersebut dengan nada tinggi dan dinilai memberikan tekanan verbal kepada korban.

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan. Sementara Norbertus Tubani diduga memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Komisi III dan menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan.