Sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja korban, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Sudah diperiksa 32 saksi dengan sejumlah barang bukti. Belum bisa disimpulkan karena proses masih berjalan,” kata Kombes Sigit.

Menurutnya, penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh informasi yang diperoleh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Iklan

Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Setelah saksi fakta diperiksa, akan dikoordinasikan dengan para ahli melalui gelar perkara untuk menentukan apakah perkara naik ke penyidikan atau dihentikan,” jelasnya.

Polda NTT juga terus berkoordinasi dengan Polres TTU dan Polres Kupang sebagai bagian dari tim investigasi gabungan.

Polisi Soroti Pentingnya Perlindungan Tenaga Kesehatan

Kombes Sigit mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa dr. Icha. Menurutnya, tenaga kesehatan seharusnya mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Ia memastikan Polda NTT berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Dilaporkan Keluarga Korban

Laporan dugaan intimidasi diajukan oleh ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, didampingi kuasa hukum sekaligus paman korban, Viktor Emanuel Manbait, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada 3 Juli 2026.