Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa mengganggu kinerja lembaga.

Pernah Pimpin Kejati NTT dan Bongkar Kasus NTT Fair

Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Selama memimpin Kejati NTT, ia dikenal menangani sejumlah perkara korupsi strategis, salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di Kota Kupang.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi NTT dengan nilai sekitar Rp29 miliar hingga Rp31 miliar itu menjadi sorotan karena mangkrak dengan progres fisik hanya sekitar 54,8 persen, meski sebagian besar anggaran telah dicairkan.

Hasil penyidikan Kejati NTT mengungkap adanya dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran, mark-up anggaran, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.

Pada Juni 2019, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu terpidana dalam kasus itu adalah Linda Liudianto, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek. Ia divonis delapan tahun penjara, dikenai denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp10 miliar.