Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi.

Lembaga antirasuah itu menilai tidak ada hubungan langsung antara peningkatan pendapatan pejabat negara dengan menurunnya perilaku koruptif.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai besaran gaji maupun mekanisme kenaikan pendapatan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah dan kementerian terkait.

“Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau ke pemerintah daerah seperti apa take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah sehingga tidak membutuhkan lagi penghasilan-penghasilan dari luar,” kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).

KPK Serahkan Kajian Gaji kepada Pemerintah

Menurut Taufik, KPK tidak berada pada posisi untuk menentukan besaran gaji kepala daerah. Penilaian mengenai penghasilan yang layak menjadi ranah pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Meski demikian, KPK memberikan masukan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh tim penelitian dan pengembangan (Litbang) lembaga tersebut.

Kajian KPK: Gaji Tinggi Tidak Berkorelasi dengan Korupsi

Berdasarkan hasil kajian internal Litbang KPK, peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak memiliki korelasi langsung dengan berkurangnya praktik korupsi.

“Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku korupsi,” ujar Taufik.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Integritas Dinilai jadi Faktor Penentu

KPK menilai akar persoalan korupsi lebih berkaitan dengan integritas individu daripada besaran penghasilan yang diterima.

Menurut Taufik, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan berbagai modus korupsi tetap terjadi meskipun gaji dan tunjangan pejabat telah mengalami peningkatan.

“Yang kami temukan, modus-modusnya tetap saja ada. Kembali lagi kepada integritas masing-masing pejabat negaranya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui peningkatan kesejahteraan aparatur, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan integritas, sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten. (*/rnc)