Kupang, RakyatNTT.ID – Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha memasuki fase baru setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan hasil investigasi internal yang dilakukan menyusul insiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7/2026), Kemenkes menyampaikan sejumlah temuan penting hasil investigasi. Meski demikian, kementerian memilih tidak membuka seluruh detail kepada publik karena proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi internal akan diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan.

Iklan

“Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes akan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi dalam proses penegakan hukum,” kata Yuli.

Libatkan Sejumlah Lembaga

Yuli menjelaskan investigasi dilakukan melalui tim lintas sektor yang dibentuk atas arahan Menteri Kesehatan. Tim tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal Kemenkes, tetapi juga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah NTT, serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Menurut dia, keterlibatan berbagai lembaga dimaksudkan agar proses pemeriksaan berjalan independen, objektif, dan transparan.

Selain mengumpulkan fakta terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha, tim juga mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan, tata kelola rumah sakit, hingga mekanisme perlindungan terhadap tenaga medis ketika menghadapi situasi darurat.

Pelayanan Rumah Sakit Dinilai Sesuai Prosedur

Salah satu fokus pemeriksaan adalah penanganan pasien korban gigitan ular yang sempat dirawat di RSUD Kefamenanu sebelum dirujuk ke RS Leona.

Berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menyimpulkan bahwa tindakan medis yang diberikan di kedua rumah sakit telah mengikuti standar pelayanan dan prosedur operasional yang berlaku.

Kemenkes juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan Serum Anti Bisa Ular (SABU), yang sempat menjadi pemicu perdebatan saat kejadian berlangsung. Menurut tim investigasi, pemberian SABU harus berdasarkan indikasi medis yang jelas karena penggunaan yang tidak tepat justru dapat membahayakan pasien.

Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan tenaga medis yang menangani pasien telah melakukan konsultasi dengan dokter yang memiliki kompetensi sebelum mengambil keputusan medis.

Sistem Keamanan Rumah Sakit Disorot

Meski pelayanan medis dinilai telah sesuai prosedur, Kemenkes menemukan kelemahan pada aspek pengamanan rumah sakit.

Tim investigasi menilai tiga orang yang diduga melakukan intimidasi dapat dengan mudah memasuki area IGD karena sistem pengawasan di pintu masuk belum berjalan optimal.

Padahal, menurut Kemenkes, ruang IGD merupakan area terbatas yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pasien, keluarga yang berkepentingan, dan petugas kesehatan.

Yuli menegaskan petugas keamanan seharusnya segera mengambil tindakan ketika melihat adanya keributan agar pelayanan medis tidak terganggu.

Ia menilai keberadaan petugas keamanan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan.

Perlindungan Tenaga Medis Ditegaskan

Dalam kesempatan itu, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa dokter maupun tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan sementara pelayanan apabila menghadapi intimidasi, ancaman, atau intervensi yang membahayakan keselamatan mereka.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis saat menjalankan tugas profesinya.

Kebijakan tersebut, menurut Kemenkes, perlu dipahami seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar keselamatan tenaga medis tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan pelayanan kepada pasien.

Polda NTT Ambil Alih Penanganan

Di sisi lain, proses penyelidikan kini ditangani langsung oleh Polda NTT. Kepolisian membentuk Tim Joint Investigation sebagai tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan tim akan mengedepankan metode scientific crime investigation, yakni penyelidikan berbasis alat bukti ilmiah sehingga setiap kesimpulan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, keluarga Dokter Icha juga telah melaporkan dugaan intimidasi ke Polda NTT.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut terlapor tidak hanya tiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, tetapi juga seorang pejabat publik yang berprofesi sebagai dokter hewan dan berstatus aparatur sipil negara di Dinas Peternakan TTU.

Laporan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sebelum Dokter Icha meninggal dunia.

Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian publik dan komunitas tenaga kesehatan di berbagai daerah. Selain menunggu hasil penyelidikan kepolisian, berbagai pihak juga berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga medis agar dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. (*/rnc)