Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tim investigasi menilai tiga orang yang diduga melakukan intimidasi dapat dengan mudah memasuki area IGD karena sistem pengawasan di pintu masuk belum berjalan optimal.
Padahal, menurut Kemenkes, ruang IGD merupakan area terbatas yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pasien, keluarga yang berkepentingan, dan petugas kesehatan.
Yuli menegaskan petugas keamanan seharusnya segera mengambil tindakan ketika melihat adanya keributan agar pelayanan medis tidak terganggu.
Ia menilai keberadaan petugas keamanan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi tenaga kesehatan.
Perlindungan Tenaga Medis Ditegaskan
Dalam kesempatan itu, Kemenkes kembali mengingatkan bahwa dokter maupun tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan sementara pelayanan apabila menghadapi intimidasi, ancaman, atau intervensi yang membahayakan keselamatan mereka.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis saat menjalankan tugas profesinya.
Kebijakan tersebut, menurut Kemenkes, perlu dipahami seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar keselamatan tenaga medis tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan pelayanan kepada pasien.
Polda NTT Ambil Alih Penanganan
Di sisi lain, proses penyelidikan kini ditangani langsung oleh Polda NTT. Kepolisian membentuk Tim Joint Investigation sebagai tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan