Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada, tentu akan kami tentukan lagi pasal-pasal lainnya yang berkaitan,” katanya.
Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara dilakukan sebagai tahapan untuk menentukan peningkatan status perkara. Setelah bukti dinilai cukup, baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Samuel.
Ia menambahkan, penggunaan Pasal 530 KUHP dinilai lebih spesifik karena mengakomodasi dugaan penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
“Kami akan membedah seluruh unsur pasalnya, apakah terbukti ada penderitaan fisik maupun penderitaan mental yang dialami korban. Pasal dalam KUHP baru ini lebih spesifik mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Penyidik Kedepankan Scientific Crime Investigation
Polda NTT memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Penyidik akan mengumpulkan seluruh barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan