Ketiga terlapor masing-masing adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 530 KUHP baru. Pasal tunggal ini yang kami gunakan terlebih dahulu dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Samuel.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Pasal 530 KUHP mengatur tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Apabila seluruh unsur pidana terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tujuh tahun, terutama jika perbuatannya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

Meski demikian, Samuel menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.