Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Pertamina, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan harus melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pengawasan terhadap penggunaan barcode perlu diperketat agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik penjualan kembali BBM bersubsidi harus ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas jaringan distribusi melalui pembangunan SPBU maupun Pertashop di wilayah yang masih sulit dijangkau. Dengan kondisi geografis kepulauan, penambahan titik layanan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak lagi bergantung pada beberapa SPBU yang ada.

Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang mengakomodasi keberadaan pengecer secara legal dan terukur. Pengaturan mengenai perizinan, batas harga eceran, serta mekanisme pengawasan akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan. Dengan demikian, pengecer tetap dapat menjalankan fungsi sosialnya sebagai penyedia BBM di wilayah terpencil tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pengawasan.

Iklan

Pada akhirnya, kelangkaan BBM di Lembata harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola distribusi energi secara menyeluruh. Daerah yang memiliki potensi besar di sektor perikanan, pertanian, peternakan, dan pariwisata tidak boleh terus terhambat oleh persoalan distribusi BBM yang berulang. Energi adalah fondasi pembangunan. Selama distribusinya belum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel, masyarakatlah yang akan terus menanggung beban, sementara potensi besar yang dimiliki Lembata akan sulit berkembang secara optimal.