Selama ini perhatian kita lebih banyak tertuju pada penanganan setelah tragedi terjadi. Kita sibuk memulangkan korban, mengantar peti jenazah, dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Semua itu memang penting, tetapi belum cukup. Tugas yang jauh lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban berikutnya. Kita tidak boleh hanya hebat mengurus korban. Kita harus jauh lebih hebat mencegah lahirnya korban.

Semangat itulah yang melandasi inisiatif Komisi V DPRD Provinsi NTT menyusun Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ranperda ini bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah, tetapi merupakan ikhtiar membangun sistem perlindungan yang utuh dan berkelanjutan. Selama ini negara lebih sering hadir setelah tragedi terjadi. Melalui ranperda ini, negara harus hadir jauh sebelum seorang warga menjadi korban.

Gagasan utama ranperda tersebut adalah membangun perlindungan dari hulu hingga hilir. Perlindungan dimulai sejak seseorang memutuskan menjadi pekerja migran melalui edukasi migrasi aman, pendataan dan verifikasi calon pekerja migran, peningkatan keterampilan, serta pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan agar tidak ada lagi warga yang terjebak bujuk rayu calo atau sindikat perdagangan orang.

Iklan