Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyak yang bertanya kenapa ditempatkan di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah menangani sejumlah kasus besar. Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, sekaligus menjaga proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” jelas Rudi.
Penjelasan soal Tidak Mengenakan Rompi Tahanan
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Margono juga menanggapi sorotan publik terkait Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung saat diperlihatkan kepada awak media.
Ia menegaskan hal tersebut bukan karena perlakuan khusus, melainkan akibat proses administrasi yang berlangsung hingga larut malam sehingga berjalan secara terburu-buru.
“Kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan sudah malam,” ujarnya.
Proses Hukum Terus Berjalan
Dengan penetapan status tersangka tersebut, Febrie Adriansyah kini menjalani proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Selama masa penahanan 20 hari pertama, penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan Jampidsus tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan