Menurut La Gani, rotasi dan redistribusi PPPK perlu dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada lagi sektor pelayanan publik yang mengalami kekurangan tenaga dengan kompetensi tertentu.

Soroti Nasib Tenaga Non-ASN di Sektor Kesehatan

Selain persoalan ASN, DPRD juga menyoroti keberadaan tenaga non-ASN yang hingga kini belum terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Iklan

Fraksi menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan.

La Gani mengungkapkan terdapat sekitar 98 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alor yang belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Menurutnya, apabila tenaga-tenaga tersebut harus berhenti bekerja, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dikhawatirkan akan menurun.

“Ada kurang lebih 98 tenaga medis yang belum tercover dalam PNS, PPPK paruh waktu, maupun penuh waktu. Sementara tenaga mereka sangat dibutuhkan. Yang kita khawatirkan, ketika mereka harus dirumahkan, akan berdampak pada kualitas layanan di Rumah Sakit Daerah,” katanya.

DPRD Minta Pemda Cari Solusi

Fraksi Gabungan Alor Maju mendorong Pemerintah Kabupaten Alor segera mencari alternatif solusi agar tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan tetap dapat bekerja sambil mengupayakan pemenuhan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.