Menurutnya, penyedia layanan harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara operator dan pelanggan.

Ia berharap pemerintah bersama regulator dapat mewajibkan operator menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota internet yang telah dibeli.

“Kami berharap pemerintah dan regulator mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan skema layanan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk tetap memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli secara transparan dan adil,” tegasnya.

Minta Pengawasan Ketat Implementasi Putusan MK

Selain mendorong perubahan kebijakan operator, Ida juga meminta pemerintah dan regulator melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar implementasi aturan baru tidak justru melahirkan praktik bisnis yang merugikan masyarakat atau membatasi hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum reformasi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. (*/rnc)