Ia menilai dukungan berbagai mitra pembangunan menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Ia menegaskan percepatan pembangunan di Kabupaten SBD tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Keselamatan anak di lingkungan sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Iklan

Dalam kesempatan itu, Ratu Wulla menjelaskan pembentukan SEKBER SPAB merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Melalui regulasi tersebut, setiap satuan pendidikan didorong menerapkan prinsip-prinsip sekolah aman bencana sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga sekolah.

Bupati memaparkan, terdapat tiga fokus utama yang akan dijalankan melalui SEKBER SPAB. Pertama, menciptakan sekolah yang aman secara fisik melalui bangunan yang memenuhi standar keamanan serta tersedianya jalur evakuasi yang jelas.

Kedua, memperkuat manajemen penanggulangan bencana di lingkungan sekolah dengan membentuk tim siaga bencana, menyusun SOP, dan melaksanakan simulasi kebencanaan secara berkala.