Atambua, RAKYATNTT.ID – Status tersangka yang disandang Piche Kota dalam kasus rudapaksa atau persetubuhan anak di bawah umur, akhirnya gugur. Jebolan Indonesia Idol itu memenangkan praperadilan melawan Polres Belu. Adapun putusan praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb, telah dibacakan pada Selasa (14/7/2026).

“Praperadilan Piche Kota dikabulkan, dan status tersangkanya gugur. Puji Tuhan,” kata Kuasa Hukum Piche Kota, Fransisco Bessi.

Menurut Fransisco Bessi, hakim tunggal yang mengadili dan memutus perkara praperadilan ini telah mempertimbangkan banyak hal dengan sangat baik.

Iklan

“Ini adalah kemenangan seluruh pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, orang tua, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Kemenangan Piche Kota dalam gugatan melawan Polres Belu, sudah sejak awal diprediksi oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, kuasa hukum Piche Kota turut mengajukan bukti surat (Bukti P12). Bukti tersebut adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban pada 23 Maret 2026.

“Dalam BAP tersebut, saksi korban terang benderang menyatakan bahwa klien kami Piche Kota bukan pelaku dalam laporan polisi yang telah dilaporkan,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026).

Keterangan saksi korban dalam BAP, lanjut Fransisco, juga sejalan dengan keterangan orang tua saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan.