Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Tanah Omtel ini bukan hanya tempat kami tinggal, tetapi merupakan urat nadi kehidupan kami. Namun kami selalu dihantui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Alor,” katanya.
Ia mempertanyakan masa depan anak cucu masyarakat adat apabila status kawasan tetap dipertahankan tanpa memberikan kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Yason juga meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan yang sedang berjalan karena, menurutnya, perubahan status kawasan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
“Kami meminta pembangunan yang sementara berjalan dihentikan. Tanah kami diubah statusnya menjadi kawasan hutan tanpa ada kesepakatan dari masyarakat. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat mengambil keputusan tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Di luar gedung DPRD, hampir 500 warga Masyarakat Adat O’A turut menyuarakan tuntutan serupa dan meminta pemerintah memberikan keadilan atas hak-hak masyarakat adat.
DPRD Alor Siap Gelar RDPU
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Yeremias A. Karbeka, S.H., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.
Ia menegaskan DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait, perwakilan masyarakat adat, dan mahasiswa.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan