Menurut AMTAM, kondisi tersebut membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan mengelola tanah warisan leluhur yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup mereka.

Empat Tuntutan Disampaikan kepada DPRD dan Pemkab Alor

Dalam dialog bersama DPRD Kabupaten Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor, AMTAM menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, menolak pembangunan Satuan Radar TNI AU di kawasan Hutan Omtel karena wilayah tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi identitas budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat.

Iklan

Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Alor mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan agar meninjau kembali status kawasan Hutan Produksi Omtel serta mengembalikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat.

Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Alor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan dan pengukuhan Masyarakat Adat O’A beserta wilayah adatnya sebagai bentuk kepastian hukum.

Keempat, menyatakan bahwa masyarakat adat akan tetap mempertahankan hak untuk beraktivitas di atas tanah ulayat Omtel demi keberlangsungan hidup mereka.

Warga: Tanah Omtel adalah Urat Nadi Kehidupan

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang tokoh masyarakat Omtel, Yason R. Balol, menyampaikan bahwa tanah Omtel merupakan sumber kehidupan masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk bertani dan menghidupi keluarga.