Kupang, RakyatNTT.ID – Organisasi profesi kedokteran di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap bersama mengawal penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha, sekaligus menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, Selasa (30/6/2026).

Konferensi pers dihadiri oleh Ikatan Alumni FKKH Undana, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT, serta Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang NTT.

Iklan

Aksi solidaritas itu muncul sebagai respons atas wafatnya dr. Icha pada Jumat (26/6/2026). Menurut aliansi profesi, dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang sebelumnya dialami almarhumah perlu diusut secara menyeluruh melalui proses hukum yang objektif.

Desak Pembentukan Tim Independen

Perwakilan Alumni Kedokteran Undana, dr. Bilberton Mandala dan dr. Eky Gonang, mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda NTT membentuk tim investigasi khusus yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Selain proses hukum pidana, mereka juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD serta partai politik yang menaungi oknum anggota dewan yang diduga terlibat untuk melakukan pemeriksaan etik sesuai mekanisme yang berlaku.

Aliansi menilai penegakan hukum yang transparan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.

IDI Minta Perlindungan Khusus bagi Tenaga Kesehatan

Ketua IDI Wilayah NTT, dr. Yuliana Imelda Ora Adja, M.Biomed., Sp.N., mengecam segala bentuk intimidasi terhadap tenaga kesehatan.

Ia meminta Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan kebijakan yang memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan.

Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan harus dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun ancaman yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pasien.

PDUI Soroti Beban Kerja dan Kesehatan Mental Dokter

Ketua PDUI Cabang NTT, dr. Teda Litik, juga meminta seluruh rumah sakit di NTT melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, ia mendorong penataan kembali beban kerja dokter agar lebih proporsional, sekaligus menghadirkan layanan kesehatan mental bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan psikologis akibat lingkungan kerja.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kondisi mental selama menjalankan profesinya.

Dekan FKKH Undana: Dokter Harus Bekerja tanpa Rasa Takut

Dekan FKKH Undana, Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya dr. Icha yang merupakan alumni fakultas tersebut.

Ia menilai kepergian seorang dokter muda menjadi kehilangan besar, terlebih di tengah masih terbatasnya jumlah tenaga medis yang bersedia mengabdi di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur.

“Sesungguhnya, dokter-dokter kami, termasuk almarhumah dr. Icha, merupakan persembahan terbaik dunia pendidikan kedokteran untuk masyarakat NTT. Kami mendesak terciptanya ruang kerja yang aman agar para dokter dapat menjalankan tugas kemanusiaan tanpa bayang-bayang ketakutan dan intimidasi,” ujarnya.

Dorong Perbaikan Sistem Perlindungan Nakes

Aliansi profesi kedokteran menilai kasus yang menimpa dr. Icha harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di NTT.

Mereka berharap lahir kebijakan yang menjamin keamanan tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan, memperkuat mekanisme penanganan dugaan intimidasi, serta meningkatkan keselamatan kerja di fasilitas kesehatan.

Menurut aliansi, terciptanya lingkungan kerja yang aman akan memberikan rasa nyaman bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan mengawal proses hukum secara konsisten, organisasi profesi berharap kasus dr. Icha dapat menjadi pelajaran penting dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih aman, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)