Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai 17 Juni 2026.

Orang tua dan wali murid diimbau memahami seluruh mekanisme pendaftaran agar proses penerimaan berjalan lancar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini menggunakan dua skema pendaftaran, yakni secara online dan offline.

Untuk pendaftaran online, calon peserta didik wajib mengakses situs resmi SPMB Kota Kupang melalui spmbkupangkota.id. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 19 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran secara langsung atau offline tetap tersedia bagi masyarakat dan akan berlangsung mulai 17 hingga 20 Juni 2026 di sekolah tujuan.

“Pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya kepada orang tua maupun wali murid. Seluruh proses penerimaan siswa baru gratis,” tegas Okto saat diwawancarai pada Kamis (4/6/2026).

Persiapan SPMB Kota Kupang Sudah Rampung

Menurut Okto, panitia SPMB Tahun Ajaran 2026-2027 telah menyelesaikan berbagai persiapan, termasuk penetapan Surat Keputusan tentang zonasi sekolah dan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

Seluruh aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Persiapannya sudah oke, dan saat ini kami juga sedang melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kupang menilai sosialisasi menjadi faktor penting untuk menghindari kesalahan saat proses pendaftaran, terutama bagi orang tua yang belum terbiasa menggunakan sistem online.

Sekolah Siapkan Tutorial Pendaftaran Online

Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Pendidikan bersama sekolah-sekolah telah menyiapkan brosur informasi yang dilengkapi kode QR (QR Code).

Melalui pemindaian kode tersebut menggunakan telepon pintar, orang tua dapat mengakses panduan dan tutorial lengkap mengenai tata cara pendaftaran online.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari proses pendaftaran sebelum masa pelaksanaan dimulai.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk belajar menggunakan sistem tersebut sehingga saat hari pendaftaran tidak mengalami kendala,” jelas Okto.

KPK RI Awasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 menjadi salah satu layanan publik yang mendapat perhatian serius, khususnya dalam upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman, LSM Bengkel APPeK, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Inspektorat Kota Kupang, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta seluruh kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Okto, isu transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru menjadi perhatian utama berbagai lembaga pengawas.

“Bahkan KPK RI telah mengeluarkan surat edaran tahun 2026 terkait pencegahan gratifikasi, pungutan liar, maupun tindak korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.

Pemkot Kupang Komitmen Hadirkan Layanan Pendidikan Transparan

Melalui penerapan SPMB Tahun Ajaran 2026-2027, Pemerintah Kota Kupang berharap seluruh proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli selama proses penerimaan berlangsung.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan pengawasan dari berbagai pihak, SPMB Kota Kupang 2026 diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik penyimpangan. (rnc04)