Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 dan memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM. Kebijakan ini juga bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah badan usaha nonperseorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen.
Kelompok usaha yang dimaksud meliputi Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) selain perseroan perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama.
Meski demikian, pemanfaatan tarif pajak khusus tersebut tetap dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana telah diatur dalam regulasi sebelumnya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan