Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DEMOKRASI tidak hanya diukur dari seberapa sering rakyat menggunakan hak pilihnya, tetapi juga dari seberapa luas negara memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik. Dalam konteks itu, keterlibatan perempuan menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi.
Sayangnya, hingga hari ini kesetaraan gender masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik akhir. Di berbagai sektor, terutama politik dan pengambilan kebijakan publik, perempuan masih menghadapi tantangan untuk memperoleh kesempatan yang setara. Persoalannya bukan lagi soal kemampuan, melainkan apakah ruang yang tersedia benar-benar memberikan peluang yang sama.
Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, negara sesungguhnya telah menunjukkan keberpihakannya terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk afirmasi agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan bangsa.
Menariknya, pada Pemilu 2024 ketentuan tersebut tidak hanya terpenuhi, tetapi bahkan terlampaui. Secara nasional, perempuan mencapai sekitar 37,7 persen dari total bakal calon legislatif yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Angka tersebut menunjukkan bahwa secara administratif partai politik sebenarnya mampu menghadirkan lebih banyak perempuan dalam kontestasi politik.
Namun, persoalannya muncul setelah tahapan pencalonan berakhir.
Tingginya jumlah bakal calon perempuan ternyata belum berbanding lurus dengan jumlah perempuan yang berhasil duduk di parlemen. Hasil Pemilu 2024 memang menunjukkan adanya peningkatan keterwakilan perempuan di DPR RI menjadi sekitar 22 persen, naik sekitar dua persen dibandingkan periode 2019–2024 yang berada di kisaran 20,5 persen. Meski patut diapresiasi, angka tersebut masih jauh dari target ideal keterwakilan 30 persen yang selama ini diperjuangkan.
Realitas tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan lagi sekadar menghadirkan perempuan dalam daftar calon, melainkan memastikan mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk terpilih.
Masih banyak perempuan ditempatkan pada nomor urut yang kurang kompetitif atau berasal dari daerah pemilihan yang peluang keterpilihannya kecil. Tidak sedikit pula yang direkrut menjelang pendaftaran hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi, tanpa melalui proses kaderisasi politik yang memadai. Ketika akhirnya tidak terpilih, kegagalan tersebut kerap dimaknai sebagai rendahnya elektabilitas perempuan, padahal akar persoalannya berada pada proses rekrutmen dan dukungan politik yang belum setara.
Kondisi serupa juga dapat ditemukan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perempuan memang semakin banyak mengikuti proses seleksi, tetapi peluang mereka untuk menduduki posisi komisioner masih relatif terbatas. Padahal keberadaan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam setiap pengambilan keputusan.
Pertanyaannya kemudian, apakah perempuan masih dipandang sebagai kelompok yang kurang mampu? Ataukah budaya politik kita masih didominasi cara pandang yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin utama?
Jika melihat perkembangan saat ini, anggapan tersebut sesungguhnya semakin kehilangan relevansi. Di berbagai bidang, perempuan telah membuktikan kapasitasnya sebagai kepala daerah, menteri, hakim, akademisi, pengusaha, maupun pemimpin organisasi masyarakat. Kompetensi tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh integritas, kemampuan, dan pengalaman.
Karena itu, kehadiran perempuan dalam politik tidak boleh dipahami hanya sebagai upaya memenuhi kuota. Kehadiran mereka merupakan kebutuhan demokrasi. Banyak kebijakan publik yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pendidikan, kesejahteraan keluarga, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender membutuhkan pengalaman serta perspektif perempuan dalam proses penyusunannya. Ada persoalan-persoalan yang hanya dapat dipahami secara utuh oleh mereka yang mengalaminya secara langsung.
Di sisi lain, kita juga harus mengakui bahwa perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Selain berkiprah di ruang publik, mereka tetap memikul tanggung jawab biologis seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Belum lagi beban domestik yang hingga kini masih lebih banyak dibebankan kepada perempuan dibandingkan laki-laki. Beban ganda inilah yang sering memengaruhi pilihan perempuan untuk terjun dan bertahan di dunia politik.
Oleh karena itu, memperjuangkan kesetaraan tidak cukup hanya dengan menetapkan kuota 30 persen. Partai politik harus memperkuat kaderisasi perempuan, memberikan ruang yang sama dalam proses pencalonan, menempatkan perempuan pada posisi yang kompetitif, serta membangun budaya politik yang bebas dari diskriminasi. Negara pun perlu terus memastikan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan representasi yang bermakna.
Pada akhirnya, demokrasi yang berkualitas bukanlah demokrasi yang sekadar mampu memenuhi angka keterwakilan perempuan dalam daftar calon. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang memberi kesempatan setara kepada perempuan untuk dipilih, memimpin, dan menentukan arah kebijakan publik berdasarkan kapasitas dan integritasnya.
Kuota 30 persen hanyalah pintu masuk. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem politik yang benar-benar inklusif, di mana perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap demokrasi, melainkan sebagai aktor utama yang ikut menentukan masa depan bangsa. Sebab, ketika perempuan memperoleh ruang yang setara, yang diuntungkan bukan hanya perempuan, melainkan kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan