Kondisi serupa juga dapat ditemukan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perempuan memang semakin banyak mengikuti proses seleksi, tetapi peluang mereka untuk menduduki posisi komisioner masih relatif terbatas. Padahal keberadaan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam setiap pengambilan keputusan.

Pertanyaannya kemudian, apakah perempuan masih dipandang sebagai kelompok yang kurang mampu? Ataukah budaya politik kita masih didominasi cara pandang yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin utama?

Jika melihat perkembangan saat ini, anggapan tersebut sesungguhnya semakin kehilangan relevansi. Di berbagai bidang, perempuan telah membuktikan kapasitasnya sebagai kepala daerah, menteri, hakim, akademisi, pengusaha, maupun pemimpin organisasi masyarakat. Kompetensi tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh integritas, kemampuan, dan pengalaman.

Iklan

Karena itu, kehadiran perempuan dalam politik tidak boleh dipahami hanya sebagai upaya memenuhi kuota. Kehadiran mereka merupakan kebutuhan demokrasi. Banyak kebijakan publik yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pendidikan, kesejahteraan keluarga, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender membutuhkan pengalaman serta perspektif perempuan dalam proses penyusunannya. Ada persoalan-persoalan yang hanya dapat dipahami secara utuh oleh mereka yang mengalaminya secara langsung.