Dokumen tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif Kelompok Kerja Perubahan Iklim (Pokja PI) Provinsi NTT yang dibentuk sejak 2022 dan dikoordinasikan oleh Bapperida Provinsi NTT dengan dukungan Program SIAP SIAGA.

Penyusunan RAD API difokuskan pada lima sektor prioritas, yakni pangan, air, energi, kesehatan, dan ekosistem. Setelah melalui berbagai kajian dan konsultasi lintas sektor sejak awal 2025, dokumen tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 124/KEP/HK/2026 yang ditandatangani pada 26 Mei 2026.

“RAD API hadir bukan hanya sebagai dokumen teknis, tetapi sebagai mandat politik dan moral untuk melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat NTT dalam menghadapi perubahan iklim yang nyata,” kata Melki.

Iklan

Terintegrasi dengan Program Pembangunan Daerah

Gubernur menekankan bahwa RAD API harus menjadi bagian dari seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, hingga rencana strategis perangkat daerah.

Menurutnya, keberadaan RAD API juga menjadi penghubung antara berbagai program prioritas nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah, seperti ketahanan pangan, ketahanan air, transisi energi, penguatan sistem kesehatan, serta perlindungan ekosistem.