Ia menambahkan, partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Karena itu, tanggung jawab partai politik tidak hanya sebatas sebagai kendaraan politik untuk memperoleh suara, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Partai politik merupakan pilar utama dan ujung tombak dalam sistem demokrasi kita. Oleh karena itu, partai politik memiliki tanggung jawab besar yang tidak hanya terbatas pada fungsi rekrutmen atau kendaraan meraih suara, tetapi juga fungsi pendidikan politik bagi masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan secara simbolis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik tahun 2025.

Iklan

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Ende, Agnes Benyamin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek bertujuan meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan partai politik, khususnya sekretaris dan bendahara partai, agar mampu mengelola bantuan keuangan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Agnes, pengelolaan bantuan keuangan partai politik harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara perhitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.