Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Yohanes Nule (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026), dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan berupa pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara 18 Tahun
Selain pidana penjara selama 18 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori VII sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan