Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hal yang memberatkan lainnya adalah tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga terdakwa.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Aditya W. Wiratama, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan pidana pengganti berupa kurungan satu tahun apabila tidak dibayar.
Korban Masih Dapat Mengajukan Restitusi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian.
Namun hingga batas waktu pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan restitusi tersebut belum diajukan sehingga tidak ikut diputus dalam perkara ini.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, Yohanes Nule yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan