Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Yohanes Nule resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual serta perlunya dukungan hukum dan pemulihan bagi para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan