Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Yohanes Nule (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026), dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengunjung sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan berupa pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara 18 Tahun

Selain pidana penjara selama 18 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kategori VII sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.

Hal yang memberatkan lainnya adalah tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga terdakwa.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Aditya W. Wiratama, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan pidana pengganti berupa kurungan satu tahun apabila tidak dibayar.

Korban Masih Dapat Mengajukan Restitusi

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian.

Namun hingga batas waktu pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan restitusi tersebut belum diajukan sehingga tidak ikut diputus dalam perkara ini.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa para korban masih memiliki hak untuk mengajukan restitusi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Usai pembacaan putusan, Yohanes Nule yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Dengan putusan ini, Yohanes Nule resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual serta perlunya dukungan hukum dan pemulihan bagi para korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat. (*/rnc)