Tambolaka, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) resmi memulai tahapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.

Kepastian dimulainya tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan Buku Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak (DHKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tanda Terima Sementara (STTS), serta Daftar Penerimaan Harian (DPH) oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu B. Wulla.

Kegiatan yang memiliki nilai strategis bagi pembiayaan daerah itu berlangsung di Aula Kantor Bupati SBD, Rabu (10/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Lingkup Setda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten SBD.

Dalam sambutannya, Bupati Ratu Ngadu B. Wulla menyampaikan bahwa momentum penyerahan dokumen perpajakan tersebut bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.

“Penyerahan DHKP dan SPPT ini bukan hanya kegiatan administratif semata, tetapi merupakan langkah nyata dalam mendukung pengelolaan pemerintahan yang baik serta memperkuat kemampuan keuangan daerah,” ujar Ratu Wulla.