Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi pembentukan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG.

Diduga Atur Verifikasi Yayasan Mitra MBG

Menurut Kejagung, Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga proses verifikasi yayasan dilakukan melalui pengaturan tertentu pada portal mitra BGN sehingga yayasan yang terafiliasi tetap dapat lolos dan ditunjuk sebagai mitra program.

“Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Yayasan Terafiliasi Diduga Terima Miliaran Rupiah per Hari

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.

Ia menambahkan bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka, baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang bertindak sebagai nominee.

“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik atau dikendalikan oleh para tersangka melalui orang lain,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap jumlah pasti yayasan yang terafiliasi maupun total aliran dana yang diterima para tersangka.

Diduga Intervensi PPK dan Markup Pengadaan

Selain dugaan pengaturan verifikasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program MBG.

Intervensi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada praktik penggelembungan harga atau markup.

“Ditemukan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.

Kejagung saat ini masih mendalami seluruh proses pengadaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Kejagung Geledah Kantor BGN

Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Nasib Yayasan Mitra MBG akan Dievaluasi

Terkait yayasan-yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka, Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna menentukan langkah lanjutan terhadap operasional yayasan tersebut.

Penyidik saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap ditunjuk sebagai mitra program.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN apakah yayasan yang terafiliasi itu masih digunakan atau tidak,” kata Syarief.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rnc)