Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Dokter Icha secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menangani pasien kasus gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 14 Juni 2026.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang TTU, serta Badan Kehormatan DPRD TTU.

Langkah pelaporan dilakukan setelah Dokter Icha menyelesaikan masa perawatan selama tujuh hari di RS Leona dan diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dengan tetap menjalani kontrol kesehatan secara berkala.

Pada 22 Juni 2026, sehari setelah keluar dari rumah sakit, Dokter Icha yang didampingi ayahnya, Gabriel Pakaenoni, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten TTU untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, atas permintaan Kepala Dinas Kesehatan, pada 23 Juni 2026 Dokter Icha menyerahkan laporan tertulis yang memuat kronologi lengkap kejadian. Laporan serupa juga disampaikan kepada IDI Cabang TTU, baik secara lisan maupun tertulis.

Mengaku Mengalami Tekanan saat Menjalankan Tugas Medis

Dalam laporannya, Dokter Icha mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari tiga orang yang disebut mengaku sebagai anggota DPRD TTU saat dirinya menangani pasien gigitan ular di IGD RS Leona.

Menurut Dokter Icha, dirinya diminta melakukan tindakan medis tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pertimbangan medis, serta pedoman penanganan pasien yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan medis yang diambil saat itu dilakukan berdasarkan kondisi pasien, standar pelayanan kesehatan, serta hasil konsultasi dengan dokter ahli yang berwenang.

Dokter Icha menyatakan bahwa sebagai tenaga kesehatan, dirinya berkewajiban menjalankan pelayanan sesuai kode etik profesi dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nama Tiga Anggota DPRD Dicantumkan dalam Laporan

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait, Dokter Icha mencantumkan nama tiga anggota DPRD TTU yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Salah satunya adalah Robert Tubani. Menurut laporan Dokter Icha, Robert berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk dirinya dan menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota DPRD TTU Komisi III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan.

Selain itu, Veronika Lake yang disebut sebagai anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga dilaporkan mendesak agar dilakukan tindakan tertentu terhadap pasien.

Dalam laporan tersebut, Veronika disebut berulang kali meminta agar pasien diberikan vaksin setelah enam jam kejadian serta meminta wartawan dipanggil ke rumah sakit.

Sementara itu, Trens Lasakar yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pasien dilaporkan mempertanyakan sejumlah tindakan medis yang dilakukan tenaga kesehatan, termasuk pemasangan infus dan pemberian obat kepada pasien.

Adukan Dugaan Pelanggaran Etik ke Badan Kehormatan DPRD

Merasa mengalami intervensi saat menjalankan tugas profesionalnya, Dokter Icha melalui ayahnya kemudian mengadukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota DPRD tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.

Gabriel Pakaenoni berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui Badan Kehormatan DPRD, pengaduan ini dapat diteliti dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sehingga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan di Kabupaten TTU,” ujarnya.

Ia juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi pembelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan di masa mendatang.

Dinas Kesehatan dan IDI TTU Beri Dukungan

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami Dokter Icha.

Menurutnya, tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Kami sangat prihatin. Tenaga kesehatan harus bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati TTU guna memperoleh arahan dan tindak lanjut lebih lanjut.

Dukungan serupa datang dari Ketua IDI Kabupaten TTU yang menilai Dokter Icha telah menjalankan tugasnya sesuai sumpah profesi, kode etik kedokteran, dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Dokter Icha telah bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kode etik profesi. Ia menjalankan tugas berdasarkan pertimbangan medis dan tidak tunduk pada intervensi pihak di luar kewenangan medis,” tegas Ketua IDI TTU.

Menunggu Tanggapan Pihak yang Dilaporkan

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Robert Tubani, Veronika Lake, dan Trens Lasakar terkait laporan yang telah disampaikan Dokter Icha kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, IDI Cabang TTU, dan Badan Kehormatan DPRD TTU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut independensi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan medis serta pentingnya perlindungan terhadap profesi kesehatan dalam menjalankan tugas sesuai standar dan kode etik yang berlaku. (*/rnc)