Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Kami sangat prihatin. Tenaga kesehatan harus bekerja secara profesional sesuai kewenangan dan standar pelayanan yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati TTU guna memperoleh arahan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Dukungan serupa datang dari Ketua IDI Kabupaten TTU yang menilai Dokter Icha telah menjalankan tugasnya sesuai sumpah profesi, kode etik kedokteran, dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Dokter Icha telah bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kode etik profesi. Ia menjalankan tugas berdasarkan pertimbangan medis dan tidak tunduk pada intervensi pihak di luar kewenangan medis,” tegas Ketua IDI TTU.
Menunggu Tanggapan Pihak yang Dilaporkan
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Robert Tubani, Veronika Lake, dan Trens Lasakar terkait laporan yang telah disampaikan Dokter Icha kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, IDI Cabang TTU, dan Badan Kehormatan DPRD TTU.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan