Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah anggota TNI dan penyidik Kejagung menuju mobil tahanan.

Selama proses penggiringan, Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Iklan

Penahanan tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).