Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Nama Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Soni Sonjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pemanfaatan Data Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut membuat perjalanan karier Dadan Hindayana kembali menjadi perhatian. Sosok yang dikenal sebagai akademisi dan profesor di bidang pertanian itu sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di dunia pendidikan dan penelitian.
Lulusan IPB yang Menempuh Pendidikan hingga Jerman
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Alumni IPB, Dadan Hindayana merupakan lulusan Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT), Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1990.
Saat masih menjadi mahasiswa, Dadan aktif dalam organisasi kampus. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB periode 1989–1990.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Dadan melanjutkan studi ke Jerman. Pada periode 1995 hingga 1997, ia mengikuti program penyetaraan di Universitas Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn.
Karier akademiknya terus berkembang hingga berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada tahun 2000 dengan spesialisasi Entomologi Terapan.
Aktif Mengajar dan Meneliti
Dadan memulai karier sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1992 di Departemen Proteksi Tanaman IPB.
Ia mengajar sejumlah mata kuliah, di antaranya Ekologi Serangga dan Pengendalian Hama Terpadu.
Selama berkiprah di dunia akademik, Dadan tercatat menghasilkan lebih dari 20 publikasi ilmiah.
Salah satu karya ilmiahnya yang diterbitkan dalam jurnal Ecology pada tahun 1996 disebut menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) yang diterapkan di berbagai negara di Asia dan Afrika.
Pernah Tangani Berbagai Proyek Strategis
Selain dikenal sebagai akademisi, Dadan juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan pendidikan.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB pada periode 2003–2008.
Dalam masa kepemimpinannya, Dadan terlibat dalam sejumlah proyek penting, mulai dari penyelesaian izin operasional Botani Square, pembangunan IPB Agrimart, hingga penataan lingkungan Kampus Dramaga.
Tak hanya itu, Dadan juga pernah dipercaya memimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan (STPK) Banau, Halmahera Barat, selama periode 2014–2022.
Raih Penghargaan dari Negara
Atas pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara dan akademisi, Dadan menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan untuk masa pengabdian 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun yang diterimanya pada tahun 2007, 2019, dan 2023.
Ia juga memperoleh gelar warga kehormatan dari Kabupaten Halmahera Barat serta Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan.
Selain itu, Dadan disebut pernah terlibat dalam pengelolaan rumput lapangan Gelora Bung Karno (GBK) dan menjadi mediator dalam penyelesaian konflik agraria di Pulau Taliabu.
Harta Kekayaan Capai Rp9 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Juni 2025, Dadan memiliki total kekayaan sekitar Rp9 miliar.
Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar.
Rinciannya berupa tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Bogor senilai Rp2 miliar serta tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar.
Dadan juga memiliki aset kendaraan dan alat transportasi senilai Rp1,4 miliar.
Kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut antara lain Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta, serta Mazda CX 1.5 A/T tahun 2023 senilai Rp395 juta.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp322 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam laporan tersebut, Dadan tidak tercatat memiliki utang maupun surat berharga.
Kini, perjalanan panjang Dadan Hindayana sebagai akademisi dan pejabat negara memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat. (rnc29)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan