Wabup juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan agar memastikan data yang dikumpulkan benar-benar sesuai dengan kriteria dan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, kualitas data akan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan daerah maupun nasional pada masa mendatang.

Pelaksanaan SE2026 sendiri telah dimulai sejak 15 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, petugas sensus akan melakukan pendataan secara langsung dari pintu ke pintu dan rumah ke rumah untuk memperoleh informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai kegiatan usaha dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Iklan

Wabup Angga Kaka juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak merasa khawatir saat didatangi petugas.

Menurutnya, petugas SE2026 tidak datang untuk menagih pajak maupun kewajiban lain, melainkan untuk mengumpulkan data dasar yang dibutuhkan negara dalam merancang kebijakan pembangunan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh camat, kepala desa, lurah, perangkat daerah dan masyarakat untuk membangun sinergi guna menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten SBD.

Pencanangan SE2026 ditandai secara simbolis dengan penyematan rompi dan pemasangan name tag kepada perwakilan petugas sensus serta pemukulan gong oleh Wakil Bupati SBD sebagai tanda dimulainya pelaksanaan pendataan di daerah tersebut. (rnc29)