Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Uji coba ini bertujuan menguatkan kembali peran kecamatan agar dapat menjembatani layanan minimum yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa maupun kelurahan,” ujar Selvister.
Menurutnya, dampak bencana sering kali melampaui batas administratif sehingga dibutuhkan koordinasi yang lebih kuat antardesa dengan kecamatan sebagai penghubung utama.
“Sebuah bencana dan dampaknya sering kali melampaui batas-batas administratif. Karena itu, kerja sama antardesa dapat menjadi kekuatan besar yang dijembatani oleh kecamatan,” katanya.
Selvister juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyediakan dukungan kebijakan yang konkret bagi pengembangan Gerakan KENCANA.
“Kemendagri telah menyediakan mata anggaran khusus untuk KENCANA, namun untuk mengaktifkan dukungan tersebut diperlukan status Pratama,” jelasnya.
Hasilnya, enam kecamatan di Kota Kupang dan empat kecamatan di Kabupaten Kupang berhasil memperoleh Status KENCANA Pratama. Capaian ini menunjukkan bahwa kecamatan-kecamatan tersebut telah memiliki kapasitas dasar tata kelola kebencanaan dan kesiapsiagaan yang terstruktur.
Adapun enam kecamatan di Kota Kupang yang memperoleh Status KENCANA Pratama yakni Kecamatan Alak, Kelapa Lima, Oebobo, Maulafa, Kota Raja, dan Kota Lama.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan