Namun, deklarasi dan registrasi tersebut belum secara otomatis memberikan status kecakapan. Untuk memperoleh Status KENCANA Pratama, setiap kecamatan diwajibkan memenuhi sejumlah indikator tata kelola, mulai dari pembentukan satuan tugas KENCANA, penyediaan sekretariat kerja, koordinasi rutin dengan BPBD, penyusunan rencana kerja kolaboratif, keterlibatan desa dan kelurahan, hingga tersedianya data warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Melalui Workshop Konsolidasi PIC KENCANA, seluruh kecamatan peserta memperoleh pendampingan teknis untuk melengkapi berbagai dokumen dan bukti pendukung agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara optimal.

Dalam kegiatan tersebut, materi penguatan disampaikan oleh Benny Sumitra, SE., M.M., yang membawakan materi tentang tanda kecakapan dan tata kelola Kecamatan Tangguh Bencana, serta Maximilian Polnaya, S.STP, PIC KENCANA Nasional dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Program Policy SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, menegaskan bahwa penguatan KENCANA tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga memperkuat posisi kecamatan sebagai simpul koordinasi antardesa dan antarlembaga dalam penanggulangan bencana.