Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Meski demikian, Tres yang hadir bersama rekan pengacara Ace Abdin, mengapresiasi kehadiran sejumlah pejabat Disdukcapil dalam persidangan, yakni Kadis Dukcapil Alor, Metusalak Salmay dan Mantan Kepala Seksi Muhamad Ali Zakaria. Kedua pejabat ini, menurutnya kooperatif dalam memberikan keterangan.
Tres Priawati berharap pada sidang berikutnya JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang belum hadir, termasuk pihak dari dukcapil Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disebut berkaitan dengan proses mutasi data kependudukan dari Balikpapan ke Alor.
“Karena sumber persoalan ini disebut bermula dari proses mutasi kependudukan dari Balikpapan ke Alor. Kami berharap semua pihak yang berkaitan bisa hadir agar perkara ini semakin terang,” tutupnya. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan