Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami tetap meminta agar saksi pelapor dihadirkan supaya perkara ini menjadi terang,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi Indah di persidangan, perubahan data KTP terhadap VT disebut dilakukan tanpa adanya formulir permohonan ataupun pengajuan tertulis dari terdakwa. Indah mengaku melakukan perubahan tersebut atas kebijakan pribadi setelah mendengar keluhan VT terkait data KTP yang tidak terbaca dalam sistem online saat digunakan di sejumlah layanan, termasuk perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tres menjelaskan, menurut keterangan saksi, VT hanya meminta agar dilakukan pengecekan terhadap data KTP miliknya yang bermasalah, bukan meminta perubahan data.
“Terdakwa tidak pernah meminta untuk dilakukan perubahan data. Yang disampaikan hanya meminta dicek karena data KTP tidak terbaca dalam sistem,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Indah juga menyebut pertama kali bertemu dengan VT pada 5 September 2021. Selanjutnya, proses pengecekan hingga pencetakan ulang KTP dilakukan dalam rentang waktu singkat dan dokumen disebut selesai pada 8 September 2021.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan pribadi dari oknum tertentu di lingkungan Disdukcapil yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berujung pada persoalan hukum yang kini dihadapi kliennya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan