Menurutnya, bantuan revitalisasi dari KKP diharapkan mampu memaksimalkan produksi garam di Sabu Raijua yang selama ini memiliki potensi besar.

Namun demikian, Victor mengungkapkan masih terdapat hambatan regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah.

“Semua hasil bumi tidak boleh dipungut pajak dan retribusi sementara Sabu Raijua bukan daerah jasa. Solusinya kita pakai sumbangan pihak ketiga. Namun ada temuan BPKP karena pungutan SP3 tidak sesuai ketentuan, sehingga kita minta revisi UU otonomi daerah sehingga potensi daerah bisa memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah menerapkan sistem bagi hasil antara masyarakat, pihak ketiga, dan pemerintah daerah. Namun jika tambak dibangun oleh pihak swasta, maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memungut pajak maupun retribusi.

Sementara itu, Senator Hilda Manafe mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dalam mengembangkan sektor garam sebagai potensi unggulan daerah.

Ia meminta pemerintah daerah segera memetakan seluruh potensi garam di wilayah Sabu Raijua untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Hilda juga mendorong agar Sabu Raijua masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam pengembangan industri garam nasional.