“Terkait hambatan regulasi, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi undang-undang yang menghambat pengembangan potensi daerah,” kata Hilda.

Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, daerah harus didukung regulasi yang memadai agar mampu memaksimalkan potensi ekonomi lokal.

Produksi Garam Sabu Raijua Terus Meningkat

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, menjelaskan bahwa daerahnya memiliki potensi besar dalam penyediaan kebutuhan garam nasional.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2013 produksi garam dari lahan seluas satu hektar mampu mencapai 105 ton per tahun.

Setelah dilakukan perluasan tambak hingga 108 hektar pada tahun 2018, produksi garam meningkat menjadi 8.275 ton per tahun.

Puncaknya terjadi pada tahun 2020 dengan produksi mencapai 11.793 ton per tahun dari 102 hektar tambak aktif.

Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi dari sektor garam terjadi pada tahun 2017, yakni sebesar Rp9,48 miliar dari penjualan 7.774 ton garam dengan harga rata-rata Rp1.220 per kilogram.

Pada tahun 2025, harga jual garam tertinggi tercatat mencapai Rp1.300 per kilogram dengan luas lahan produksi sekitar 90 hektar dan melibatkan sekitar 400 tenaga kerja.